Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) - Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi
Kredit, Perusahaan Umum Pegadaian/Perum Pegadaian, Perusahaan Asuransi, Lembaga
Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Bursa Efek. Selain bank, masih ada beberapa
lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau
tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali
kepada masyarakat.
Dasar hukum
didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB adalah surat Keputusan Menteri
Keuangan No.38/KMK/IV/I/1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri
Kuangan 280/KMK.01/1989 mengenai pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan
bukan bank dan peraturan perudang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha
yang dijalankan.
Beberapa
Lembaga Keuangan Bukan Bank/LKBB di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Koperasi
Simpan Pinjam/Koperasi Kredit
Koperasi
kredit adalah suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang
perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan
ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. Kegiatan koperasi kredit yaitu menerima
simpanan dari anggotanya dan meminjamkan kepada anggota yang membutuhkan dengan
syarat yang mudah dan bunga ringan.
Koperasi
kredit mempunyai fungsi sebagai berikut.
a. Sebagai
pendorong kegiatan menabung di kalangan anggota.
b. Sebagai
lembaga yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman.
c.
Membimbing anggota dalam memanfaatkan pinjaman/kredit.
d. Membantu
anggota dari cengkeraman lintah darat.
Dalam
menjalankan usahanya, koperasi kredit memperolah dana atau modalnya dari
beberapa sumber, yaitu sebagai berikut.
a. Simpanan
pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota koperasi, yang besarnya sama untuk tiap anggota.
b. Simpanan
wajib
Simpanan
wajib adalah simpanan yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi secara
rutin yang besarnya sama untuk tiap anggota. Pembayaran rutin di sini bisa
setiap minggu, setiap bulan, atau setiap musim sesuai dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga koperasi.
c. Simpanan
suka rela
Simpanan
suka rela adalah simpanan yang sifatnya suka rela, artinya tidak diwajibkan
kepada anggota koperasi , sehingga anggota koperasi boleh menyimpan boleh
tidak. Besarnya simpanan suka rela tidak ditentukan dan terserah anggota yang
bersangkutan.
d. Sumber
lain yang sah
Sumber lain
pendanaan dan permodalan koperasi dapat berasal dari bantuan pemerintah, hibah
, dana cadangan koperasi, dan modal pinjaman dari pihak lain.
2.
Perusahaan Umum Pegadaian/Perum Pegadaian
Perum
Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya
memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada nilai barang jaminan
yang diserahkan. Jaminan tersebut bisa berupa barang bergerak, seperti perhiasan
(emas dan perak), barang-barang elektronik, sepeda motor, mobil, dan lain-lain
maupun tidak bergerak, contohnya tanah dan bangunan. Perum Pegadaian ada di
setiap kota di Indonesia.
Tujuan
pemerintah menyelenggarakan Perum Pegadaian yaitu untuk membantu rakyat kecil
dengan memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari kreditor liar (lintah
darat) yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi. Jangka waktu pinjaman
melalui pegadaian biasanya selama satu tahun atau kurang dari satu tahun.
3.
Perusahaan Asuransi
Perusahaan
asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi
asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu
peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. Dana yang
dihimpun perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau
dipinjamkan kepada pihak lain.
Kegiatan
perasuransian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992.
Beberapa contoh perusahaan asuransi di Indonesia antara lain:
a. Asuransi
Bumi Putra d. Asuransi Sosial Tenaga Kerja
b. Asuransi
Jiwasraya e. Asuransi Kesehatan Indonesia
c. Asuransi
Kerugian Jasa Raharja
Sekarang ini
banyak sekali bermunculan perusahaan asuransi yang menawarkan beragam jaminan
bagi nasabahnya sehingga dikatakan perusahaan asuransi memiliki peranan yang
penting, antara lain:
a. menambah
lapangan kerja bagi masyarakat
b.
mengurangi kekhawatiran dalam kehidupan masyarakat
c.
mengurangi kerugian yang ditanggung masyarakat
d.
memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat.
4. Lembaga
Dana Pensiun
Di
Indonesia, para pegawai negeri sipil setelah tidak bertugas/purnatugas akan
memperoleh dana pensiun. Dana pensiun ini diperoleh dari pemotongan gaji
pegawai setiap bulan selama masih aktif bekerja. Ketika pegawai negeri yang
bersangkutan telah pensiun, maka setiap bulan ia akan memperoleh uang pensiun.
Lembaga yang mengelola dana pensiun adalah PT Taspen.
Jadi PT
Taspen menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkanya dengan memberikan
uang pensiun kepada para pegawai yang telah pensiun. Selain itu juga disalurkan
melalui pembelian kredit atau diinvestasikan lewat pemberian surat berharga.
5. Lembaga
Pembiayaan
Lembaga
pembiayaan ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari
masyarakat.
Lembaga
pembiayaan bergerak dalam bidang-bidang usaha berikut.
a. Usaha
sewa guna usaha/leasing company, yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal yang dibutuhkan oleh nasabah.
b. Usaha
pembiayaan konsumen, yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan
pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran
atau berkala.
c. Usaha
kartu kredit, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli
barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
d. Usaha
penyertaan modal/modal ventura, adalah suatu usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima
bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
6. Bursa
Efek
Bursa efek
merupakan tempat bertemunya pihak yang menawarkan dengan pihak yang memerlukan
dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan surat berharga). Tujuan
didirikannya bursa efek adalah untuk menghimpun dana lewat penjualan surat
berharga/efek guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar